Nama
|
Evi Septiawati
|
Npm
|
|
Mk
|
|
Tugas
|
Tanggapan Artikel “REVITALISASI BERBASIS
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERSI UNIT DESA (KUD) DI KAB. MADIUN”
|
Pada masa Orde
Baru keberadaan KUD sangatlah vital, selain menjadi satu-satunya koperasi di
tingkat pedesaan sesuai dengan Inpres No.2/1978 juga sebagai sandaran hidup
para petani. Namun seiring dengan kemunduran orde baru, seiring dengan
kejatuhan Orde Baru maka keberadaan KUD juga semakin miris.
Diperparah lagi
dengan keluarnya Inpres No.18/1998, bahwa KUD bukan lagi sebagai satu-satunya
anggota Koperasi Pedesaan. Program pengadaan pangan, subsidi pupuk, dll dicabut
oleh pemerintah yang menyebabkan banyak KUD berjatuhan. Jumlah KUD yang
mencapai lebih dari 9000 unit hanya tinggal beberapa unit.
KUD yang
bertahanpun harus jatuh bangun untuk tetap eksis di pasaran, banyak sebagian
diantaranya mendirikan unit simpan pinjam, penggilingan padi, ppob (payment
point online bank) , persewaan mobil, dll. Melihat kejayaan KUD pada waktu itu
maka Pemerintah ingin mengembalikan peran KUD dalam Perekonomian Nasional
dengan melakukan Revitalisasi.
Menurut PERMEN
Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor. 25/Per/M.KUKM/IX/2015, Revitalisasi adalah
rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam mengupayakan agar Koperasi
tidak aktif menjadi Koperasi Aktif dan Koperasi Aktif menjadi yang lebih besar.
Permasalahannya
Kondisi KUD saat ini dihadapkan dengan terjadinya pergeseran peran dalam
pembangunan pertanian, dari yang mendukung Stock Pangan Nasional menjadi Badan
Usaha yang hanya menghimpun Kelompok Tani. Akibatnya anggota dan organisasi
tidak berkembang, karena tidak menangani kegiatan usaha yang bersifat program.
Kabupaten Madiun
mempunyai 21 KUD, dengan tingkat keberhasilan dari 21 KUD ada 20 KUD aktif (95,
2%) dan hanya 1 KUD tidak aktif (4,6%). Permasalahan lain yang dihadapi adalah
terkait dengan Keanggotaan KUD yang rendah sehingga sudah tidak ada lagi
perekat dalam hubungan keterkaitan Usaha.
Bila pada masa
Orde Baru mereka saling terikat karena adanya program-program yang diadakan
oleh pemerintah, maka pada Era persaingan usaha ini KUD dituntut untuk mampu
bersaing. SDM yang rendah dan ketidakmampuan KUD mengelola Lingkungan
menyebabkan KUD susah untuk maju.
Iyalah KUD Rukun
Makmur yang menjadi satu satunya KUD di Kab. Madiun yang sedang melakukan
proses Revitalisasi. Penguatan Kelembagaan oleh KUD Rukun Makmur dilakukan
dengan cara reorganisasi anggota dari 5200 (Lima Ribu Dua Ratus) anggota
menjadi 4361 (Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh satu).
KUD Rukun Makmur
juga melakukan Restrukturisasi Usaha, salah satunya adalah mengembangkan bisnis
yang sudah ada, diantaranya adalah PPOB (Payment Point Online Bank) yang
berfungsi sebagai media pembayaran listrik, dengan jumlah pelanggan yaitu 2.500
(Dua Ribu Lima Ratus).
Selain itu
terdapat juga unit usaha pangan yang didalamnya terdapat usaha penggilingan
padi, unit pupuk untuk distribusi pupuk, unit pertokoan yaitu Counter Pulsa dan
juga Unit Ternak sebagai tempat untuk penjualan hewan ternak ketika Idul Adha.
Selain itu
Permodalan atau Pembiayaan secara terus-menerus dilakukan untuk kelangsungan
bisnis dari KUD, diantaranya adalah menjalin kerjasama dengan pihak Ke-3, baik
itu dengan pihak perbankan ataupun dengan
KUD terintegrasi.
Hal
ini dilakukan dalam rangka menjadikan KUD menjadi Koperasi yang mampu mendorong
peningkatan produktifitas anggota dan juga perekonomian pembangunan nasional.
0 comments