Tanggapan artikel “Revitalisasi Berbasis Pengembangan Dan Pemberdayaan Kopersi Unit Desa (KUD) di Kab. Madiun”

Nama
Evi Septiawati
Npm

Mk

Tugas
Tanggapan Artikel “REVITALISASI BERBASIS PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERSI UNIT DESA (KUD) DI KAB. MADIUN”

Pada masa Orde Baru keberadaan KUD sangatlah vital, selain menjadi satu-satunya koperasi di tingkat pedesaan sesuai dengan Inpres No.2/1978 juga sebagai sandaran hidup para petani. Namun seiring dengan kemunduran orde baru, seiring dengan kejatuhan Orde Baru maka keberadaan KUD juga semakin miris.

Diperparah lagi dengan keluarnya Inpres No.18/1998, bahwa KUD bukan lagi sebagai satu-satunya anggota Koperasi Pedesaan. Program pengadaan pangan, subsidi pupuk, dll dicabut oleh pemerintah yang menyebabkan banyak KUD berjatuhan. Jumlah KUD yang mencapai lebih dari 9000 unit hanya tinggal beberapa unit.

KUD yang bertahanpun harus jatuh bangun untuk tetap eksis di pasaran, banyak sebagian diantaranya mendirikan unit simpan pinjam, penggilingan padi, ppob (payment point online bank) , persewaan mobil, dll. Melihat kejayaan KUD pada waktu itu maka Pemerintah ingin mengembalikan peran KUD dalam Perekonomian Nasional dengan melakukan Revitalisasi.

Menurut PERMEN Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor. 25/Per/M.KUKM/IX/2015, Revitalisasi adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam mengupayakan agar Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif dan Koperasi Aktif menjadi yang lebih besar.

Permasalahannya Kondisi KUD saat ini dihadapkan dengan terjadinya pergeseran peran dalam pembangunan pertanian, dari yang mendukung Stock Pangan Nasional menjadi Badan Usaha yang hanya menghimpun Kelompok Tani. Akibatnya anggota dan organisasi tidak berkembang, karena tidak menangani kegiatan usaha yang bersifat program.

Kabupaten Madiun mempunyai 21 KUD, dengan tingkat keberhasilan dari 21 KUD ada 20 KUD aktif (95, 2%) dan hanya 1 KUD tidak aktif (4,6%). Permasalahan lain yang dihadapi adalah terkait dengan Keanggotaan KUD yang rendah sehingga sudah tidak ada lagi perekat dalam hubungan keterkaitan Usaha.
Bila pada masa Orde Baru mereka saling terikat karena adanya program-program yang diadakan oleh pemerintah, maka pada Era persaingan usaha ini KUD dituntut untuk mampu bersaing. SDM yang rendah dan ketidakmampuan KUD mengelola Lingkungan menyebabkan KUD susah untuk maju.

Iyalah KUD Rukun Makmur yang menjadi satu satunya KUD di Kab. Madiun yang sedang melakukan proses Revitalisasi. Penguatan Kelembagaan oleh KUD Rukun Makmur dilakukan dengan cara reorganisasi anggota dari 5200 (Lima Ribu Dua Ratus) anggota menjadi 4361 (Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh satu).
KUD Rukun Makmur juga melakukan Restrukturisasi Usaha, salah satunya adalah mengembangkan bisnis yang sudah ada, diantaranya adalah PPOB (Payment Point Online Bank) yang berfungsi sebagai media pembayaran listrik, dengan jumlah pelanggan yaitu 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus).

Selain itu terdapat juga unit usaha pangan yang didalamnya terdapat usaha penggilingan padi, unit pupuk untuk distribusi pupuk, unit pertokoan yaitu Counter Pulsa dan juga Unit Ternak sebagai tempat untuk penjualan hewan ternak ketika Idul Adha.

Selain itu Permodalan atau Pembiayaan secara terus-menerus dilakukan untuk kelangsungan bisnis dari KUD, diantaranya adalah menjalin kerjasama dengan pihak Ke-3, baik itu dengan pihak perbankan ataupun  dengan KUD terintegrasi.


Hal ini dilakukan dalam rangka menjadikan KUD menjadi Koperasi yang mampu mendorong peningkatan produktifitas anggota dan juga perekonomian pembangunan nasional.

0 comments